HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

eSIM Gratis! Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi NIK Bodong

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid resmi mengeluarkan aturan baru tentang penggunaan teknologi eSIM (Embedded Subscriber Identity Module). Dalam Permen No. 7 Tahun 2025, pemerintah mendorong masyarakat yang ponselnya sudah mendukung eSIM untuk segera beralih guna meningkatkan keamanan data.  

Mulai hari ini, sudah ada payung hukum untuk eSIM. Kami sadar belum semua HP di Indonesia mendukung, tapi bagi yang sudah bisa, kami anjurkan migrasi ke eSIM,” ujar Meutyadalam acara Sosialisasi eSIM di Jakarta, Jumat (11/4).  

eSIM Solusi Atasi Penyalahgunaan NIK

Meutya menjelaskan, eSIM bisa mengurangi masalah keamanan, terutama penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi nomor seluler. Dengan teknologi biometrik yang terintegrasi, pendaftaran eSIM diharapkan bisa meminimalisir pemalsuan identitas.  

eSIM adalah solusi untuk mengurangi scam, phishing, dan penggunaan NIK oleh orang lain,” tegasnya.  

Dia juga mengungkap fakta mengejutkan: satu NIK bisa dipakai untuk daftar hingga 100 nomor, yang rentan dipakai untuk kejahatan. Karena itu, aturan baru membatasi maksimal 3 nomor per NIK di satu operator.  

eSIM Tidak Wajib, tapi Dianjurkan

Meski mendorong migrasi, Meutya menegaskan eSIM tidak diwajibkan. Namun, manfaatnya seperti keamanan lebih tinggi dan proteksi dari penipuan diharapkan bisa jadi alasan kuat masyarakat untuk beralih.  

Di tingkat global, perangkat pendukung eSIM diprediksi mencapai 3,4 miliar unit pada 2025. Pemerintah juga akan memperbarui aturan lama (Permenkominfo No. 5/2021) untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi ini.  

Apa Itu eSIM?

eSIM adalah chip digital pengganti kartu SIM fisik, yang memudahkan pengguna ganti operator tanpa perlu mengganti kartu. Beberapa ponsel flagship sudah mendukung fitur ini.  

Dengan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih terlindungi dari risiko pencurian data dan kejahatan digital.  

**#eSIM #KeamananDigital #Kominfo**
Posting Komentar