Kematian seorang remaja akibat pukulan helm taktikal anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026, kembali menjadi sorotan tajam. Peristiwa ini tidak hanya menambah panjang daftar kekerasan aparat terhadap warga sipil, tetapi juga memicu pertanyaan keras tentang arah reformasi kepolisian di Indonesia.
Amnesty International Indonesia mengecam keras insiden yang menewaskan AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah, dan melukai kakaknya, NK (15). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus ini sebagai "pembunuhan di luar hukum" atau extrajudicial killing, yang merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
"Kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum. Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang didominasi anggota Polri," ujar Usman Hamid dalam siaran pers yang dirilis, Minggu (22/2/2026). Ia menyoroti bahwa anak-anak kembali menjadi korban, dan proses evakuasi yang mengabaikan kondisi kritis korban mencerminkan rendahnya empati aparat.
Narasi Menyudutkan Korban dan Pola Berulang
Salah satu poin krusial yang disorot adalah upaya pembentukan narasi yang menyudutkan korban. Pihak kepolisian awalnya menduga AT dan kakaknya terlibat "balap liar", sebuah tuduhan yang langsung dibantah oleh pihak keluarga.
Menurut kesaksian kakak korban, mereka sedang dalam perjalanan pulang dari arah RSUD Maren menuju rumah. Saat melewati jalan menurun, seorang anggota Brimob tiba-tiba melompat dari balik pohon dan mengayunkan helm ke arah wajah AT. Akibat pukulan itu, AT langsung jatuh dan mengalami luka parah di kepala.
Pola "menyalahkan korban" ini dinilai tidak asing. Usman Hamid mengaitkannya dengan kasus Gamma di Semarang (November 2024) yang difitnah terlibat tawuran sebelum ditembak polisi, serta kasus Afif Maulana di Padang (Juni 2024) yang tewas diduga setelah disiksa namun disebut melompat dari jembatan.
"Sungguh sangat ironis kasus ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi kepolisian. Artinya, reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian, yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas," tegas Usman Hamid.
Sanksi Tegas dan Upaya Keadilan
Di tengah tekanan publik, Polda Maluku bertindak relatif cepat. Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang melakukan pemukulan, segera ditahan dan menjalani sidang kode etik. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Sidang yang berlangsung selama lebih dari 13 jam tersebut memutuskan bahwa perbuatan Mesias Siahaya adalah tindakan tercela yang merusak nama baik institusi Polri. Selain sanksi etik, Bripda Mesias juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Meskipun pelaku telah dipecat, keluarga korban masih diliputi trauma dan ketakutan. Pada awal Maret 2026, keluarga AT dan kakaknya, NK, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis serta fasilitasi penghitungan restitusi (ganti rugi) bagi keluarga.
Perlunya Reformasi Struktural
Kasus Tual bukanlah yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir. Catatan Amnesty International menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 34 korban pembunuhan di luar hukum di luar Papua, dengan Polri sebagai pelaku dominan.
Para pegiat HAM menilai pemecatan pelaku di tingkat bawah tidak cukup jika tidak diikuti dengan reformasi struktural. Presiden dan DPR didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, membuka diri pada kebijakan sosial yang meredam potensi konflik, serta menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya masih berjalan. Namun, publik menanti apakah janji transparansi dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, benar-benar terwujud atau kasus ini akan kembali menghilang ditelan proses birokrasi yang lambat.
Data & Fakta Pendukung (Ringkasan)
- Korban: AT (14 tahun, meninggal), NK (15 tahun, luka patah tangan).
- Pelaku: Bripda Mesias Siahaya (anggota Brimob Polda Maluku).
- Modus: Pemukulan dengan helm taktikal tanpa alasan jelas, disertai tuduhan balap liar yang tidak terbukti.
- Sanksi: PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) + proses pidana (Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 KUHP).
- Catatan Amnesty 2025: 34 korban pembunuhan di luar hukum (di luar Papua), 23 di antaranya oleh anggota Polri.
Kronologi Singkat Peristiwa
- 19 Februari 2026 (pagi): AT dan NK dalam perjalanan pulang setelah sahur di Tual. Bripda Mesias Siahaya menghentikan dan memukul AT dengan helm taktikal tanpa dialog jelas.
- 19 Februari 2026 (siang): AT dinyatakan meninggal di rumah sakit akibat luka parah di kepala; NK mengalami patah tangan.
- 23 Februari 2026: Sidang kode etik berlangsung, pelaku dipecat tidak hormat. Amnesty International merilis pernyataan resmi.
- Awal Maret 2026: Keluarga korban mengajukan perlindungan ke LPSK.
Referensi (Sumber)
Berikut adalah daftar sumber yang digunakan dalam penyusunan artikel ini. Klik tautan untuk membaca lebih lanjut.
- Siaran Pers: Pembunuhan di luar hukum oleh aparat di Tual, ke mana reformasi kepolisian? - Amnesty International Indonesia (23 Februari 2026)
- Lewat Sidang Kode Etik 13 Jam, Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Dipecat Tidak Hormat - KOMPAS.com (24 Februari 2026)
- Bripda Mesias Siahaya, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Dipecat Polda Maluku - KOMPAS.com (24 Februari 2026)
- Keluarga Pelajar Tewas Dianiaya Brimob di Tual Ajukan Perlindungan ke LPSK - KOMPAS.com (9 Maret 2026)
- Usman Hamid Sebut Kasus Kekerasan Oknum Brimob di Tual Maluku Pelanggaran HAM Berat - Tribunnews.com (22 Februari 2026)
- Gamma Tewas Ditembak Polisi, LPSK: Fakta yang Kami Temukan Tidak Ada Tawuran - SINDOnews (5 Desember 2024)
- Pilu Ibu Bocah di Padang yang Tewas Diduga Disiksa Polisi, Minta Pelaku Dihukum Mati - Pikiran Rakyat (26 Juni 2024)

