JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan "bonus" akhir tahun bagi para pekerja Jakarta. Layanan ini meliputi subsidi pangan hingga gratis naik transportasi umum.
Melansir Instagram @dkijakarta, tebar "bonus" akhir tahun ini memiliki sejumlah syarat yang berbeda di setiap layanannya.
Berikut sederet bonus akhir untuk pekerja di Jakarta:
1. Subsidi Pangan
Bagi yang ingin menikmati layanan pangan bersubsidi harus memiliki KTP DKI Jakarta. Kemudian harus perusahaan berdomisili di Jakarta.
Lalu, Disnakertransgi melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) selanjutnya menerbitkan surat keputusan kepala Disnakertransgi.
Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Dinakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
DKPKP meneruskan surat Dinaskertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefesien 1,15 UMR DKI Jakarta).
Setelah itu, Bank DKI Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening atau kartu ATM tercetak). Nantinya nama peserta akan terdaftar dalam whitelist penerima manfaat.
2. Subsidi Air
Pekerja memperoleh kartu air sehat dengan tarif mulai dari Rp1.000 m/3. Untuk mendapatkan subsidi air harus menggunakan air PAM Jaya.
Tinggal di bangunan rumah seluas kurang dari 70 m2 dan masuk dalam kategori 2A1 yakni luas bangunan kurang dari 28 m2 atau kategori 2A2 dengan luas bangunan 28 m2-70 m2.
Syarat registrasi bagi karyawan swasta pemegang KPJ dengan memfotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta.
Bagi pekerja swasta harus memiliki surat aktif bekerja, fotokopi kartu pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
3. Kartu Layanan Gratis (KLG) Transportasi Umum Jakarta
Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal 1,15x UMP atau sekitar Rp6,2 juta.
Bagi pemilik kartu Bank Jakarta kategori pendaftar adalah penerima KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI dan pensiunan PNS DKI Jakarta
Pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui klg.transjakarta.go.id. Sedangkan untuk pendaftaran offline melalui halte Transjakarta Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulo Gadung, Koja, Kota, Cawang Central, Juanda, Kampung Melayu, dan Ragunan. Layanan tersedia mulai pukul 08.00-22.00 WIB.
Kategori bagi penerima KLG adalah penerima bantuan sosial, tim penggerak PKK dan kelompok pekerja PKK, PLJP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, karyawan swasta pemegang kartu pekerja Jakarta, pendidik atau kependidikan PAUD, penjaga rumah ibadah, penduduk kepulauan seribu, Jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, pengurus posyandu, dan TNI-Polri.
4. Layanan Kesehatan Gratis
Layanan ini meliputi cek kesehatan gratis, ambulans gawat darurat, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan kesehatan jiwa online (JakCare).
