Scroll untuk melanjutkan membaca

Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi

Jakarta – Nama mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kembali menjadi sorotan. Ia dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) oleh pengacara Firdaus Oiwobo pada Senin (15/6/2026) [sumber Detik].

Laporan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama karena Tiyo baru saja heboh karena menemukan alat pelacak di bawah mobilnya usai mengikuti aksi demo [sumber CNN Indonesia]. Lantas, apa sebenarnya yang menjadi penyebab Tiyo dipolisikan?

Kronologi dan Alasan Pelaporan

Kabar ini pertama kali dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. "Benar, benar ada LP-nya (Laporan Polisi)," ujarnya kepada awak media, Rabu (17/6/2026) [sumber Detik]. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan [sumber SINDOnews Daerah].

Yang menarik, Firdaus Oiwobo punya alasan khusus di balik langkah hukumnya ini. Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, ia mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan pernyataan Tiyo yang dianggapnya telah melewati batas [sumber CNN Indonesia].

"Saya melaporkan mantan ketum BEM atau presiden BEM UGM karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG," ujar Firdaus dalam video tersebut [sumber CNN Indonesia].

Firdaus menegaskan bahwa kritik itu diperbolehkan, tetapi jangan sampai berujung pada penghinaan terhadap pribadi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka [sumber Kompas.tv]. Ia juga menyebut bahwa pernyataan Tiyo dinilai sebagai hasutan terhadap program-program unggulan pemerintah, yaitu Satuan Pendidikan Perintis (SPPG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) [sumber CNN Indonesia].

Lebih lanjut, Firdaus menyebut laporannya terkait dengan konten video yang tersebar luas di media sosial. Ia menilai isi video tersebut mengarah pada ajakan yang berpotensi melanggar hukum. "Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG, dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo,” ujarnya [sumber Kompas.tv].

Terkait dengan laporan ini, Firdaus Oiwobo menjerat Tiyo dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu:

  • Pasal 263: tentang penyiaran berita bohong [sumber Kompas.tv].
  • Pasal 433: tentang pencemaran nama baik [sumber Kompas.tv].
  • Pasal 434: tentang fitnah [sumber Kompas.tv].

Buntut Politik: BEM Bersatu Vs PDIP

Persoalan ini tak hanya berhenti pada ranah hukum. Kasus Tiyo Ardianto juga memantik isu politik yang panas. Sebuah aliansi yang menamakan diri BEM Bersatu menuding Tiyo memiliki kedekatan atau terafiliasi dengan jaringan politik praktis, bahkan secara spesifik menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) [sumber Media Indonesia].

Tudingan ini didasarkan pada fakta bahwa mobil Toyota Fortuner yang sering digunakan Tiyo dalam aksinya terdaftar atas nama Siti Nuraeni [sumber Media Indonesia]. Siti Nuraeni adalah adik dari Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, yang merupakan besan dari Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa. Andika Perkasa sendiri dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan PDIP dan pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 [sumber Media Indonesia].

Namun, tudingan ini langsung mendapat bantahan keras dari PDIP. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menilai tudingan tersebut adalah "fitnah yang tidak berdasar, absurd, dan mencederai integritas gerakan moral mahasiswa" [sumber CNN Indonesia].

"Menghubungkan kepemilikan sebuah kendaraan (mobil Fortuner) milik seorang warga sipil (Siti Nuraeni), lalu ditarik ke hubungan persaudaraan (Setyo Sularso), kemudian ditarik lagi ke hubungan besan (Andika Perkasa), untuk kemudian melompat pada kesimpulan bahwa PDI Perjuangan berada di balik aksi mahasiswa, adalah sesat pikir (fallacy) yang nyata," tegas Guntur Romli [sumber Sinar Harapan].

PDIP menegaskan tidak pernah mendanai atau memfasilitasi aksi mahasiswa yang mengkritik program pemerintah [sumber CNN Indonesia]. Bantahan ini diperkuat dengan munculnya pernyataan dari sejumlah kampus yang namanya dicatut sebagai anggota BEM Bersatu, yang membantah keterlibatan mereka [sumber Media Indonesia].

Hingga berita ini diturunkan, Tiyo Ardianto dan Firdaus Oiwobo belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berjalan [sumber Detik]. Publik kini menunggu bagaimana perkembangan kasus ini di Polres Tangsel dan apakah akan bergulir ke ranah politik yang lebih luas.


Referensi Fakta:
  1. Sumber Utama: Detik.com, "Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel" (2026).
  2. Kronologi & Alasan: CNN Indonesia, "Alasan Firdaus Oiwobo Polisikan Eks Ketua BEM UGM Tiyo" (2026).
  3. Pasal yang Disangkakan: Kompas.tv, "Pengacara Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi, Ternyata Ini Alasannya" (2026).
  4. Klarifikasi Polisi: SINDOnews Daerah, "Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung" (2026).
  5. Isu Politik & Bantahan PDIP: CNN Indonesia, "PDIP Bantah Tudingan BEM Bersatu Soal Kendalikan Tiyo Ardianto" (2026) dan Sinar Harapan, "PDIP Bantah Tudingan Kedekatan dengan Mantan BEM UGM Tiyo Ardianto" (2026).
  6. Tudingan BEM Bersatu: Media Indonesia, "BEM Bersatu Tuding Tiyo Ardianto Terlibat Jaringan Politik Praktis" (2026).
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
  • Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
  • Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
  • Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
  • Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
  • Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Posting Komentar
Tutup Iklan